MUARA ENIM, ENIMTV – Untuk mewujudkan harapan masyarakat, Muara Enim bebas truk batu bara bakal terwujud.
Bupati Muara Enim H. Edison, S.H., M.Hum. menegaskan tidak akan mengeluarkan izin dispensasi jalan hauling angkutan batu bara melintas di wilayah Muara Enim PT. Duta Bara Utama (DBU).
Langkah ini diambil sebagai respons atas keresahan masyarakat terkait aktivitas truk batu bara yang kerap melintasi jalan dalam Kota Muara Enim sehingga Muara Enim zero angkutan batu bara.
“Insya Allah (tidak ada izin dispensasi jalan hauling PT. DBU). Kita lihat tanggal 30 nanti, kalau mereka (angkutan batubara, red) tidak melintas lagi, berarti imbauan kita mereka hargai dan taati. Insya Allah izin dispensasi melintas angkutan batu bara tidak diperpanjang,” tegas Bupati Muara Enim, Rabu 23 April 2025.
Setelah kota Muara Enim bebas dari lalu lintas truk batu bara, Bupati Edison telah menyiapkan rencana penataan dan pengembangan infrastruktur kota.
Program tersebut meliputi pembangunan trotoar hingga penghijauan, dengan harapan dapat meningkatkan kenyamanan dan estetika Kota Muara Enim.
Lebih lanjut, Bupati Edison menegaskan komitmennya untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat Kabupaten Muara Enim terkait larangan truk batu bara melintasi jalan umum.
Sebelumnya, masyarakat yang tergabung dalam Karang Taruna dan Gerakan Karya Justitia Indonesia (GKJI) serta Tokoh Pemuda Kabupaten Muara Enim, meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim tidak memperpanjang izin dispensasi jalan hauling PT Duta Bara Utama (DBU).
Hal itu terungkap dalam Hearing antara masyarakat, Karang Taruna dan GKJI Muara Enim bersama Bupati Muara Enim serta perwakilan PT DBU, di Ruang Rapat Serasan Sekundang, Selasa 25 Maret 2025 lalu.
Hadir dalam hearing tersebut, di antaranya Ari Wibowo dari Karang Taruna Kelurahan Pasar 1, Noval Karang Taruna Unit 6, Chandra Karang Taruna Unit 7, Ketua GKJI Muara Enim Nanda Prawira Persia dan Tokoh Pemuda Bonny Noprian Pratama, S.H. Turut hadir juga, Asisten II H. Ahmad Yani Heriyanto, Kadis DLH, Dishub, PUPR, Camat dan Lurah.
Perwakilan masyarakat itu mulanya mempertanyakan kepada Pemkab Muara Enim perihal masa berakhirnya izin dispensasi PT DBU melintas di jalan kabupaten agar tidak diperpanjang.
Kemudian, masyarakat menyampaikan berbagai dampak lingkungan yang disebabkan oleh PT DBU. (Aal)